Zakat penghasilan atau zakat profesi bagian dari zakat harta (mal). Dikeluarkan sebesar 2,5 % dari total penghasilan setelah genap 1 tahun (haul). Nishab (batas minimal) zakat profesi senilai 85 gram emas. Zakat profesi juga bisa dibayarkan setiap bulan jika penghasilan seseorang senilai 653 kg gabah.