Zakat Fitrah
Maka di tahun 2024M / 1445H senilai Rp 50.000,- Per JIWA
- Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022 menyatakan adanya perubahan Takaran Zakat Fitrah dalam bentuk beras yang semula 2,5 kg menjadi 2,7 kg. Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras seberat 2,7 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas makanan pokok, atau beras yang dizakatkan harus sesuai dengan kualitas yang biasa dimakan sehari-hari oleh Muzakki (pembayar zakat).
- Orang yang wajib membayar zakat fitrah
Semua muslim tanpa membedakan laki-laki dan perempuan, bayi, anak-anak dan dewasa, kaya atau miskin (yang mempunyai makanan pokok lebih dari sehari) - Waktu mengeluarkan zakat fitrah :
Boleh diberikan awal bulan Ramadhan, tetapi wajibnya zakat fitrah diberikan menjelang Sholat Idul Fitri atau tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan - Nilai Zakat Fitrah perjiwa adalah sebesar Rp 50.000,-