Zakat Fitrah

NIAT MENUNAIKAN ZAKAT FITRAH
Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa an jami i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a an far dzolillahi ta ala.Artinya : Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syariat, fardhu karena Allah ta ala.
Tunaikan Kewajiban Zakat Fitrah dari Awal RamadhanZakat fitrah adalah ibadah pelengkap untuk puasa Ramadhan, oleh sebab itu zakat fitrah wajib untuk semua kita memang terbiasa menunaikan Zakat firah di Akhir Ramadhan, namun ada anjuran yang membolehkan menunaikan zakat di awal bulan Ramadhan.
Boleh mendahulukan zakat fitrah dimulai dari awal puasa Ramadhan sebab zakat fitrah wajib karena dua sebab yaitu puasa Ramadhan dan berbuka dari puasa (al-fithru minhu). Dengan demikian ketika dijumpai dari salah satu keduanya maka boleh mendahulukan zakat fitrah atas yang lain seperti kebolehan mendahulukan zakat mal setelah sampai nishab dan sebelum haul.
Dan tidak boleh menunaikan zakat fitrah sebelum bulan Ramadhan karena hal itu sama dengan mendahulukan atas dua sebab sebagaimana ketidakbolehan mengeluarkan zakat mal sebelum sampai haul dan nishab.(Lihat Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i, Beirut-Darul Fikr, tt, juz I, halaman 165)Zakat Fitrah Hukumnya Wajib ditunaikan Bagi Setiap Muslim yang MampuRasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho kurma atau satu sho gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa.
Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ied.(HR. Bukhari dan Muslim)Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari.

 

Maka di tahun 2024M / 1445H senilai Rp 50.000,- Per JIWA

Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandumkepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.Menunaikan Zakat Fitrah lebih awal, sahabat bisa membantu masyarakat yang sedang mengalami kesusahan karena pandemic yang saat ini terjadi , kita tahu kondisi ekonomi masyarakat Indonesia saat ini sedang melemah, Zakat fitrah sahabat bisa menjadi persediaan pangan para penerima manfaat.Zakat fitrah yang Sahabat amanahkan melalui Rumah Zakat di Ramadhan tahun ini akan didistribusikan kepada para penerima manfaat seluruh Indonesia.Ketentuan :

  1. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022 menyatakan adanya perubahan Takaran Zakat Fitrah dalam bentuk beras yang semula 2,5 kg menjadi 2,7 kg. Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras seberat 2,7 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas makanan pokok, atau beras yang dizakatkan harus sesuai dengan kualitas yang biasa dimakan sehari-hari oleh Muzakki (pembayar zakat). 
  2. Orang yang wajib membayar zakat fitrah
    Semua muslim tanpa membedakan laki-laki dan perempuan, bayi, anak-anak dan dewasa, kaya atau miskin (yang mempunyai makanan pokok lebih dari sehari)
  3. Waktu mengeluarkan zakat fitrah :
    Boleh diberikan awal bulan Ramadhan, tetapi wajibnya zakat fitrah diberikan menjelang Sholat Idul Fitri atau tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
  4. Nilai Zakat Fitrah perjiwa adalah sebesar Rp 50.000,-