Dalam aktivitas finansial sehari-hari, terkadang kita tidak terlepas dari perolehan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, seperti bunga bank atau denda keterlambatan (riba). Meskipun dana tersebut tidak dapat dianggap sebagai sedekah yang mendatangkan pahala jariyah bagi pemiliknya, namun dana tersebut wajib dikeluarkan agar harta lainnya menjadi bersih dan berkah.
Mengapa Harus Disalurkan? Secara syariat, dana riba tidak boleh dikonsumsi pribadi atau diberikan kepada keluarga. Solusi terbaik adalah mengembalikannya kepada masyarakat dalam bentuk Fasilitas Umum yang memberikan manfaat luas tanpa bersifat ibadah ritual (seperti pembangunan masjid).
Baarakallahu fiikum