Hutang Puasa Melunas, Senyum Dhuafa Terpancar: Tunaikan Fidyah Anda Sekarang!

Tidak semua orang memiliki kondisi fisik yang memungkinkan untuk menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Bagi orang tua yang sudah renta, orang yang sakit menahun, atau ibu hamil dan menyusui yang khawatir akan keselamatan dirinya atau buah hatinya, Allah SWT memberikan keringanan (rukhsah) melalui ibadah Fidyah.

“…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin…” (QS. Al-Baqarah: 184).

Fidyah bukan sekadar mengganti hutang puasa dengan memberi makan, melainkan bentuk kasih sayang Allah agar keberkahan Ramadhan tetap bisa dirasakan oleh mereka yang membutuhkan. Setiap porsi makanan yang Anda berikan melalui Fidyah adalah energi bagi para fakir miskin untuk tetap bertahan hidup dan beribadah.

Jangan biarkan hutang ibadah menumpuk, tunaikan Fidyah Anda untuk menyempurnakan ketaatan sekaligus menghadirkan senyum di wajah saudara-saudara kita yang dhuafa.

Ketentuan Fidyah 1447 H

  • Sasaran: Diberikan kepada fakir miskin yang sangat membutuhkan bantuan pangan.

  • Kriteria Pembayar: Lansia yang tak mampu puasa, orang sakit yang kecil kemungkinan sembuh, serta ibu hamil/menyusui (sesuai ketentuan fiqih).

  • Konversi Nilai: Per 1 Jiwa untuk 1 hari puasa diganti dengan memberi makan 1 orang miskin. Setara dengan Rp 60.000(Mencakup makan lengkap dan minum).

Baarakallahu Fiikum