TUNAIKAN FIDYAH SEBELUM RAMADHAN TIBA!!!

Tak terasa ya, bulan Ramadhan 2024 sebentar lagi.

#OrangBaik, sudahkah bayar hutang puasa tahun lalu dengan fidyah?

Kalo belum, yuk tunaikan sekarang juga..

“Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Fidyah ditujukan pada:

Orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen (seperti yang berusia lanjut)

Wanita hamil yang menyusui yang berat menunaikan qadha’ puasa (tersebab banyak nya hutang puasa karena sering hamil & menyusui)

Makanan fidyah adalah adalah yang dianggap secara ‘urf (dianggap oleh masyarakat) sebagai bentuk makan ada nasi beserta lauk-pauknya. Berati untuk makanan riang tidak dianggap sebagai fidyah.

Sekali memberi makan bisa disebut sebagai fidyah, tidak mesti dengan tiga kali makan sehari.

Orang yang sakit dan sakitnya tidak kunjung sembuh.

Cara menghitung bayar fidyah adalah:

Ulama hambali menyatakan bahwa fidyah yang wajib adalah 1 mud burr atau setengah sha’ kurma/gandum. Ukuran 1 sha’ setara dengan 4 mud, 1 sha’ adalah ukuran zakat fitrah, yaitu 2,5 kg. 1 Mud berarti sekitar 6-7 ons.

Yang lebih tepat dalam masalah ini dikembalikan pada urf (kebiasaan yang lazim). Maka telah sah jika memb

eri makan satu kali kepada orang miskin dengan satu hari yang ditinggalkan.

Fidyah yang paling mudah adalah makanan siap saji, dibuat dalam satu bungkus makanan dilengkapi dengan lauk pauknya. Jika memiliki 30 utang puasa maka makanan yang dibuat adalah 30 porsi.